Senin, 14 Juni 2010

Luna Maya & Ariel Peterpan

Jakarta - Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Mantap) meminta Polda Metro Jaya tidak mempidanakan Luna Maya dan Ariel. Alasannya, mereka hanya menjadi korban. Yang perlu dikejar adalah penyebar videonya.

Mantap merupakan suatu grup di facebook yang menjadi forum diskusi masyarakat umum tentang kekerasan terhadap perempuan.

“Luna dan Ariel itu korban, jadi jangan dijadikan korban untuk kedua kalinya” ujar penggagas Mantap Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima Selasa (8/6/2010).

Mantap justru meminta Polda Metro Jaya menindak penyebar video mirip Luna dan Ariel. “Yang perlu ditindak itu, penyebar video, polisi bisa menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi” imbuh advokat yang aktif sebagai pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di LBH APIK ini.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya kemarin mengubah pernyataannya. Polda yang sebelumnya mengatakan pemeran video porno hanya sebagai korban, kali ini menyatakan pemeran video juga bisa dikenai pasal tentang kesusilaan.

Sebelumnya LSM Hajar Indonesia yang dipimpin Farhat Abbas dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna Maya dan Ariel ke polisi atas video mirip mereka yang beredar di internet dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) junto Pasal 282 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar